-->
Seorang perempuan yang sedang mengalami haid, jadi diharamkan baginya untuk melayani nafsu suami. Ia tak bisa lakukan hubungan badan dengannya. Sebab, selain jadi hal yang diharamkan oleh Allah SWT, juga dapat memberi dampak yang buruk untuk suami serta istri.

Meski demikian, interaksi pada suami serta istri masih dapat terjalin. Karena Islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang semestinya dijauhi. Seperti praktek yang dilakukan orang Yahudi.

Anas bin Malik bercerita, “Sesungguhnya orang Yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya serta tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabat juga bertanya pada Nabi ﷺ.

Kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya, ‘Mereka bertanya padamu tentang haid, katakanlah kalau haid itu kotoran, karena itu jauhi wanita dibagian tempat keluarnya darah haid. "(Surat Al-Baqarah). ”

Jadi, sah-sah saja bila seorang suami ingin lakukan apapun pada istrinya saat haid. Asalkan ia tidak lakukan hal yang dilarang oleh Allah SWT. Lalu, hal apa yang diperbolehkan dalam memuaskan suami saat istri haid?

Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah hubungan berbentuk bermesraan serta bercumbu selain di daerah pada pusar sampai lutut istri saat haid. Hubungan sejenis ini hukumnya halal dengan sepakat ulama.

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bercerita, “Apabila saya haid, Rasulullah ﷺ menyuruhku untuk memakai sarung lalu beliau bercumbu denganku, ” (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 serta dinilai shahih oleh Al-Albani).

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Maimunah Radhiyallahu ‘Anha, “Rasulullah ﷺ bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, saat mereka sedang haid, ” (HR. Muslim 294).

Islam itu mengatur segalanya. Serta Allah SWT tahu apa yang dibutuhkan oleh kita. Termasuk dalam melampiaskan hasrat pada pasangannya. Allah memberi solusi terbaik agar kita tidak lakukan hubungan yang dilarang saat haid. Sebab, bisa jadi kita akan terserang penyakit karenanya.